Praperadilan Tindak Pidana Pajak Indonesia
PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA
Kita ketahui bahwa pajak sendiri merupakan salah satu
sumber pendapatan yang dapat dijadikan sebagai penopang pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Maka dari itu dengan membayar
pajak akan membantu sebuah negara dalam melaksanakan segala kegiatanya. Untuk
memenuhi hal tersebut maka harus ditopang dengan adanya sebuah peraturan yang
nantinya bisa memberikan sebuah ketertiban, kepastian, perlindungan serta
penegakan hukum yang menitikberatkan pada konsep keadilan.

Ketika
permintaan dana pajak sudah
meningkat, masalah hukum yang
biasanya timbul adalah mengenai pertanyaan tentang kewajaran dalam
proses pemungutan pajak. Hal
ini didasari karena aturan dan mekanisme pungutan tidak sejalan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting
untuk memperhatikan regulasi hukum agar dapat memberikan keadilan dan kepastian
bagi wajib pajak. Salah satu
kompnen yang bisa menciptakan hal tersebut adalah sebuah praperadilan. Praperadilan adalah badan yang
mengontrol dan menjadi tindakan
korektif kepada para Aparat
penegak hukum yang dinilai
telah melanggar ketentuan hukum acara.
Pada dasarnya praperadilan
digunakan untuk melakukan pengujian guna menentukan sah atau tidaknya sebuah
perbuatan yang dilakukan penuntut umum, penyidik, dan penyelidik dalam
menjalankan kewenangan dan tugasnya. Di Indonesia sendiri dalam hal tindak
pidana perpajakan yang berkaitan dengan praperadilan memakai instrumen KUHAP
yang di jadikan sebagai pidana formil, akan tetapi KUHAP tersebut kemudian
dicabut dan ditambahkan pasal pasal melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Selain
dari KUHAP, praperadilan tindak pidana pajak juga mengambil dasar peraturan
dari Undang-Undang
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan
beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
terkadang hakim yang bertugas menyidangkan sebuah perkara sering tidak faham
secara utuh tentang KUP, dan menyebakan sebuah penafsiran yang berbeda didalam
pembuatan suatu putusan.
Faktanya,
dalam hal mengatur sebuah proses
praperadilan dalam sebuah undang undang perpajakan, hukum acara pidana tentang
perpajakan lah yang sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan banyak terjadi
beberapa permasalahan yang di luar dari peraturan perpajakan berhubungan denan
kepastian hukum an keadilan. Hasan Ismail, kepastian hukum
terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pembentukan kepastian hukum
membutuhkan persyaratan yang relevan Ini terkait dengan struktur internal dari
spesifikasi itu sendiri. Persyaratan internal ini adalah sebagai berikut:
a)
Kejelasan sebuah konsep yang akan digunakan, norma hukum memuat
uraian tentang Perilaku tertentu, lalu
menggabungkannya menjadi
sebuah
konsep tertentu.
b)
Wewenang badan pengatur hukum yang jelas. Kejelasan hierarki sangat penting karena
menyangkut legal dan mengikatnya
sebah
hukum atau
peraturan. Kejelasan hierarki akan menjadi pembimbing bagi
legislator
dengan kekuasaan untuk mendelegasikan Tetapkan peraturan tertentu.
c)
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang konsisten. ini berarti Sejumlah
undang-undang dan peraturan yang
terkait
dengan sebuah
subjek
tidak
bertentangan satu sama lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar