Jumat, 19 Maret 2021



 Praperadilan Tindak Pidana Pajak Indonesia

 PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA

Kita ketahui bahwa pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat dijadikan sebagai penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Maka dari itu dengan membayar pajak akan membantu sebuah negara dalam melaksanakan segala kegiatanya. Untuk memenuhi hal tersebut maka harus ditopang dengan adanya sebuah peraturan yang nantinya bisa memberikan sebuah ketertiban, kepastian, perlindungan serta penegakan hukum yang menitikberatkan pada konsep keadilan.


    Ketika permintaan dana pajak sudah meningkat, masalah hukum yang biasanya timbul adalah mengenai pertanyaan tentang kewajaran dalam proses pemungutan pajak. Hal ini didasari karena aturan dan mekanisme pungutan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan regulasi hukum agar dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi wajib pajak. Salah satu kompnen yang bisa menciptakan hal tersebut adalah sebuah praperadilan. Praperadilan adalah badan yang mengontrol dan menjadi tindakan korektif kepada para Aparat penegak hukum yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum acara. Pada dasarnya praperadilan digunakan untuk melakukan pengujian guna menentukan sah atau tidaknya sebuah perbuatan yang dilakukan penuntut umum, penyidik, dan penyelidik dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya. Di Indonesia sendiri dalam hal tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan praperadilan memakai instrumen KUHAP yang di jadikan sebagai pidana formil, akan tetapi KUHAP tersebut kemudian dicabut dan ditambahkan pasal pasal melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Selain dari KUHAP, praperadilan tindak pidana pajak juga mengambil dasar peraturan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) terkadang hakim yang bertugas menyidangkan sebuah perkara sering tidak faham secara utuh tentang KUP, dan menyebakan sebuah penafsiran yang berbeda didalam pembuatan suatu putusan.

Faktanya, dalam hal mengatur sebuah proses praperadilan dalam sebuah undang undang perpajakan, hukum acara pidana tentang perpajakan lah yang sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan banyak terjadi beberapa permasalahan yang di luar dari peraturan perpajakan berhubungan denan kepastian hukum an keadilan. Hasan Ismail, kepastian hukum terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pembentukan kepastian hukum membutuhkan persyaratan yang relevan Ini terkait dengan struktur internal dari spesifikasi itu sendiri. Persyaratan internal ini adalah sebagai berikut:

a)      Kejelasan sebuah konsep yang akan digunakan, norma hukum memuat uraian tentang  Perilaku tertentu, lalu menggabungkannya menjadi sebuah konsep tertentu.

b)      Wewenang badan pengatur hukum yang jelas. Kejelasan hierarki sangat penting karena menyangkut legal dan mengikatnya sebah hukum atau peraturan. Kejelasan hierarki akan menjadi pembimbing bagi legislator dengan kekuasaan untuk mendelegasikan Tetapkan peraturan tertentu.

c)      Hukum dan peraturan perundang-undangan yang konsisten. ini berarti Sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait dengan sebuah subjek tidak bertentangan satu sama lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Praperadilan Tindak Pidana Pajak Indonesia